Isu kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di ruang publik komersial kembali memicu perdebatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa musik yang diputar di ruang publik komersial (resto, kafe, dan hotel) dikategorikan sebagai pertunjukan publik dan wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kasus ini …